SOKOGURU - Banyak siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) mengeluhkan saldo yang belum masuk ke rekening.
Ada sejumlah penyebab yang membuat dana bantuan ini tidak langsung diterima.
Berikut penjelasan penting yang perlu diketahui para penerima PIP agar tidak kehilangan haknya.
Program Bantuan Pendidikan dari Pemerintah Masih Berlangsung
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus menyalurkan bantuan pendidikan berupa Program Indonesia Pintar (PIP) kepada siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Program ini menjadi bagian penting dalam mendorong pemerataan akses pendidikan di seluruh Indonesia.
Mengapa Saldo Rekening PIP Siswa Belum Terisi?
Banyak siswa yang belum menerima dana PIP karena belum melakukan aktivasi rekening.
Tanpa proses aktivasi tersebut, dana bantuan tidak bisa dicairkan dan otomatis ditahan sementara oleh sistem perbankan yang bekerja sama dengan Kemendikdasmen.
Aktivasi Rekening Jadi Syarat Utama Pencairan Dana
Setiap penerima PIP wajib melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu sebelum dana bantuan bisa digunakan.
Tanpa aktivasi, siswa dinyatakan belum siap menerima bantuan, sehingga dana tidak bisa disalurkan secara langsung.
Dana PIP Dapat Kembali ke Kas Negara Jika Tidak Diambil
Jika sampai batas waktu yang ditentukan rekening belum diaktifkan, maka dana PIP akan dikembalikan ke kas negara.
Hal ini menjadi ketentuan resmi yang telah ditetapkan oleh Kemendikdasmen untuk menghindari penyalahgunaan atau penumpukan dana.
Penyebab Dana PIP Dikembalikan ke Kas Negara
Ada beberapa alasan dana PIP bisa batal diterima dan akhirnya dikembalikan ke negara.
Salah satunya adalah siswa yang tidak melakukan aktivasi rekening dalam waktu yang ditentukan.
Baca Juga:
Siswa dalam SK Pembatalan KIP Tak Dapat PIP
Selain tidak mengaktifkan rekening, dana PIP juga tidak dapat dicairkan jika siswa masuk dalam Surat Keputusan (SK) pembatalan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Artinya, siswa tersebut dinyatakan tidak lagi berhak sebagai penerima manfaat.
Penolakan dari Penerima Juga Menyebabkan Dana Dibatalkan
Kemendikdasmen juga mencatat bahwa ada siswa yang secara sadar menolak menjadi penerima bantuan PIP.
Jika ini terjadi, maka dana yang sudah dialokasikan otomatis dikembalikan.
Baca Juga:
Ketidaktahuan Keberadaan Siswa Bisa Menggugurkan Hak PIP
Dana PIP juga batal diberikan jika keberadaan siswa tidak diketahui oleh pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat.
Hal ini kerap terjadi pada siswa yang berpindah sekolah atau tidak melapor.
Siswa Meninggal Dunia dan Putus Sekolah
Dana PIP juga tak bisa diberikan apabila siswa penerima telah meninggal dunia atau putus sekolah sebelum dana dicairkan.
Kejadian ini akan langsung disesuaikan dalam sistem administrasi Kemendikdasmen.
Tidak Lanjut Sekolah atau Tidak Termasuk Keluarga Miskin
Jika siswa memilih tidak melanjutkan pendidikan atau ternyata bukan berasal dari keluarga miskin, maka bantuan PIP tidak akan diteruskan.
Program ini memang ditujukan untuk siswa miskin yang bersekolah aktif.
Duplikasi Data Penerima Bisa Membatalkan PIP
Ketika ada siswa yang ditemukan memiliki data ganda atau tercatat sebagai penerima PIP lebih dari satu kali, maka bantuannya akan dibatalkan. Data dobel ini biasanya ditemukan saat proses verifikasi nasional.
Besaran Dana PIP Sesuai Jenjang Pendidikan
Kemendikdasmen menetapkan bahwa siswa yang masih aktif bersekolah akan menerima dana PIP mulai dari Rp450 ribu hingga Rp1,8 juta, tergantung jenjang pendidikan dan kebutuhan masing-masing siswa.
Baca Juga:
Pastikan Aktivasi Rekening Agar Dana Tidak Hangus
Agar tidak kehilangan bantuan pendidikan ini, setiap siswa dan orang tua wajib memastikan bahwa proses aktivasi rekening telah dilakukan sesuai jadwal.
Jangan sampai dana yang sudah ditetapkan justru kembali ke kas negara karena kelalaian administratif. (*)